SERANG, KOMPAS.com — Warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menandatangani kesepakatan dengan Kapolres Serang guna menyelesaikan kasus unjuk rasa penolakan pabrik air mineral berujung perusakan fasilitas pabrik pada 5 Desember 2010 lalu melalui dialog dan komunikasi dengan baik.
"Warga mengharapkan berdialog dan menyelesaikan kasus itu dengan komunikasi yang baik, namun tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga," kata Bahroji, perwakilan warga yang menandatangani kesepakatan dengan Kapolres Ajun Komisaris Besar Krisnandi, di Serang, Jumat (10/12/2010).
Menurut Bahroji, kesepakatan warga dengan Kapolres dilaksanakan di Kampung Cempaka, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, yang dihadiri ribuan warga daerah itu.
Salah satu isi kesepakatan yang ditandatangani adalah meminta polisi tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang terlibat aksi unjuk rasa menolak pembangunan pabrik air mineral pada 5 Desember 2010, yang berakhir dengan perusakan fasilitas pabrik.
"Kami berharap kasus ini dilakukan dengan cara dialog dan komunikasi dengan baik, bukan dengan melakukan penangkapan," kata Bahroji.
Dalam kesepakatan tersebut, kata Bahroji, pihak kepolisian menyerahkan lima orang warga yang ditangkap polisi pada Kamis (9/12/2010) malam karena diduga terlibat aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas pembangunan pabrik air mineral tersebut.
Kelima warga yang ditangkap polisi adalah Feri, Fauji, Sadu, Embik, dan Subhan. Mereka berasal dari Desa Barugbug, Desa Ciomas, Cipayung, dan Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang.
Sementara warga juga menyerahkan tiga aparat yang ditahan warga pascapenangkapan lima warga setempat. Lima aparat yang ditahan warga setelah penangkapan warga oleh polisi pada Kamis (9/12/2010) malam itu adalah Wakapolres Serang Komisaris Amin Priyanto, Camat Padarincang Suhaemi Muhit, serta satu orang anggota Polsek Padarincang Bripka Dodi.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Krisnandi, seusai kesepakatan itu, mengatakan, proses hukum terkait perusakan sejumlah fasilitas perusahaan air mineral dalam aksi unjuk rasa tersebut tetap akan dilanjutkan. "Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu, proses hukum tetap akan dilanjutkan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat," kata Ajun Komisaris Besar Krisnandi.
"Warga mengharapkan berdialog dan menyelesaikan kasus itu dengan komunikasi yang baik.
-- Bahroji"
Menurut Bahroji, kesepakatan warga dengan Kapolres dilaksanakan di Kampung Cempaka, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, yang dihadiri ribuan warga daerah itu.
Salah satu isi kesepakatan yang ditandatangani adalah meminta polisi tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang terlibat aksi unjuk rasa menolak pembangunan pabrik air mineral pada 5 Desember 2010, yang berakhir dengan perusakan fasilitas pabrik.
"Kami berharap kasus ini dilakukan dengan cara dialog dan komunikasi dengan baik, bukan dengan melakukan penangkapan," kata Bahroji.
Dalam kesepakatan tersebut, kata Bahroji, pihak kepolisian menyerahkan lima orang warga yang ditangkap polisi pada Kamis (9/12/2010) malam karena diduga terlibat aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas pembangunan pabrik air mineral tersebut.
Kelima warga yang ditangkap polisi adalah Feri, Fauji, Sadu, Embik, dan Subhan. Mereka berasal dari Desa Barugbug, Desa Ciomas, Cipayung, dan Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang.
Sementara warga juga menyerahkan tiga aparat yang ditahan warga pascapenangkapan lima warga setempat. Lima aparat yang ditahan warga setelah penangkapan warga oleh polisi pada Kamis (9/12/2010) malam itu adalah Wakapolres Serang Komisaris Amin Priyanto, Camat Padarincang Suhaemi Muhit, serta satu orang anggota Polsek Padarincang Bripka Dodi.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Krisnandi, seusai kesepakatan itu, mengatakan, proses hukum terkait perusakan sejumlah fasilitas perusahaan air mineral dalam aksi unjuk rasa tersebut tetap akan dilanjutkan. "Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu, proses hukum tetap akan dilanjutkan dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat," kata Ajun Komisaris Besar Krisnandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar